Menggambar Ragam Hias

Flora dan fauna di Indonesia sangat kaya dan beragam. Setiap daerah memiliki kekayaan flora dan fauna, hal ini menjadikannya ciri atau simbolsuatu daerah. Kekayaan flora dan fauna oleh masyarakat diabadikan pada bentuk-bentuk ragam hias.Ragam hias flora dan fauna dapat dijumpai pada bangunan atau arsitektur rumahrumah adat daerah. Ragam hias tersebut digunakan sebagai simbol yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal. Ragam hias flora dan fauna dibuat menggunakan bahan dan teknik yang berbeda. Ragam hias ada yang dibuat di atas kayu, kain,kulit,dan serta tembaga. Amatilah beberapa gambar ragam hias di bawah ini.
Macam-macam ragam hias
Ragam Hias
A. Pengertian Ragam Hias
Ragam hias atau ornamen merupakan bentuk karya seni rupa yang sudah berkembang sejak zaman prasejarah.Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki banyak ragam hias. Ragam hias di Indonesia dipengaruhi oleh factor lingkungan alam,flora dan fauna, serta budaya masingmasing daerah. Keinginan untuk menghias naluri atau insting manusia. Selain itu, pembuatan ragam hias juga di-dasarkan atas kebutuhan masyarakat baik yang bersifat praktis maupun yang terkait dengan kepercayaan atau agama. Ada ragam hias memiliki makna simbolis karena mengandung nilai-nilai budaya masyarakat pendukungnya. Menggambar ragam hias dapat dilakukan dengan stilasi (penggayaan) dengan menyederhanakan bentuk objek yang menjadi sumbernya dengan pertimbangan keindahan. Selain
itu, gambar hias juga harus disesuaikan dengan fungsinya.

B. Motif Ragam HiasRagam hias merupakan karya seni Rupayang diambil daribentuk-bentuk flora (vegetal),fauna (animal),figural (manusia), Dan bentuk geometris. Ragam hias tersebut Dapat diterapkan pada media dua dan tiga dimensi.

1.Ragam Hias Flora(vegetal)
Flora sebagai sumber objek motif ragam hias dapat dijumpai hampir di seluruh pulau di Indonesia.Ragam hias dengan motif flora (vegetal) mudah dijumpai pada barang-barang seni,seperti batik, ukiran, kain sulam, kain  tenun,dan bordir.

2. Ragam Hias Fauna (An imal)
Bentuk motif animal dapat dibuat berdasarkan berbagai jenis binatang,misalnya burung, gajah, cicak, ikan, dan ayam. Dalam membuat ragam hias, motif hias animal bisa digabung dengan  motif hias vegetal atau motif geometrik. Sebagai contoh, untuk menggambar ragam hias dengan motif burung, dilakukan langkah-langkah berikut.
a) Membuat gambar kontur burung dengan penggayaan tertentu sebagai pola gambar ragam hias.
b) Membuat garis-garis atau bentuk motif tam-bahan (misalnya motif vegetal)untuk mengisi pola tersebut.
c) Selesaikan gambar dengan mengisi bidangbidang dengan warna yang menarik.

Motif ragam hias daerah di Indonesia banyak Menggunakan hewan sebagai objek ragam hias.Daerah-daerah tersebut seperti Yogyakarta, Bali,Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Motif ragam hias fauna didaerah tersebut pada hasil karya batik, ukiran, sulaman,anyaman, tenun, dan kain bordir. Ragam hias bentuk fauna dapat dijadikan sarana untuk memperkenalkan kearifan local daerah tertentu di Indonesia seperti burung cendrawa sih di Papua, komodo di NusaTenggaraTimur, dan gajah di Lampung.

3. Ragam Hias Geometris
Ragam hias geometris merupakan motif hias Yang dikembangkan dari bentuk-bentuk geometris Dan kemudian digayakan sesuai dengan selera dan Imajinasi pembuatnya.Gaya ragam hias geometris Dapat dijumpai di seluruh daerah di Indonesia,seperti Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi,dan Papua. Ragam hias geometris dapat dibuat dengan menggabungkan bentuk-bentukgeometris ke dalam satu motif ragam hias.

4.Ragam Hias Figuratif
Bentuk ragam hias figurative berupa objek manusia yang digambar dengan mendapatkan penggayaan bentuk. Ragam hias figuratif biasanya terdapat pada bahan tekstil maupun bahan kayu,yang proses pembuatannya dapat dilakukan dengan cara menggambar.

C. Pola Ragam HiasBentuk ragam hias umumnya memiliki pola atau susunan yang diulang-ulang. Pada bentuk ragam hias yang lain, pola yang ditampilkan dapat berupa pola ragam hias yang teratur, terukur, dan memiliki keseimbangan. Pola ragam hias geometris dapat ditandai daribe ntuknya seperti persegi empat, zig zag, garis silang, segitiga, dan lingkaran. Pola bidang tersebut merupakan pola geometris yang bentuknya teratur. Bentuk lain dari pola geometris adalah dengan mengubah susunan pola ragam hias menjadi pola ragam hias tidak beraturan dan tetap memperhatikan segi keindahan.

D. Teknik Menggambar Ragam Hias
Gambar ragam hias sangat bervariatif, ada yang diambil dari flora, fauna, manusia, dan bentuk-bentuk geometris. Bentuk gambar ragam hias, dapat berupa pengulangan maupun sulur-suluran. berikut cara menggambar ragam hias
1) Perhatikan pola bentuk ragam hias yang akan di gambar.
2) Persiapkan alat dan media gambar.
3) Tentukan ukuran pola gambar yang akandibuat.
4) Buat sketsa di salah satu kotak/bidang Yang telah dibuat sebelumnya.
5) Buat bentuk yang sama (bisa dijiplak) pada bidang yang lain.
6) Warnai gambar

1. Menggambar Ragam Hias FloraRagam hias flora dapat kamu lihat di berbagai macam benda atau barang. Gambar ragam hias flora memiliki bentuk dan pola yang beraneka ragam. Setiap daerah di Indonesia memiliki ragam hias flora dengan ciri khasnya masing-masing. Kamu sekarang bisa menggambar ragam hias dengan mudah. Kam bisa menggunakan pola pengulangan maupun sulur-suluran.
2. Menggambar Ragam Hias Fauna
Bentuk ragam hias fauna memiliki keindahan dan keunikan yang sama dengan ragam hias flora. Jenis fauna yang biasa diambil sebagai objek gambar ragam hias, yaitu burung,gajah cicak,ikan,dan ayam.Ragam hias fauna bisa digabung dengan ragam hias flora atau hanya sejenis saja.
Beberapa tahapan dalam menggambar ragam hias fauna sebagai berikut.
a) Tentukan jenis fauna yang akan dibuat gambar ragam hiasnya.
b) Buatlah pola gambar ragam hiasnya.
c) Berilah warna pada hasil gambar ragam hiasnya.
3. Menggambar Ragam Hias Geometris
Ragam hias geometris merupakan motif hias yang di-kembangkan dari bentuk-bentuk geometri, misalnya segitiga,segi empat, dan lingkaran. Penggunaan motif geo metris  dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa,Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ragam hias Geometris dapat dibuat dengan menggabungkan bentuk-bentuk  geometris.
4. Menggambar ragam hias manusia
Motif hias figuratif menggunakan motif manusia yang digambar dengan penggayaan tertentu. Motif hias ini misalnya digunakan pada karya tekstil maupun karya kayu, yang dibuat dengan teknik menggambar atau mengukir. Motif manusia misalnya ditemukan di Jawa, Bali,dan Papua.

Interaksi Sosial Dan Lembaga Sosial

A.Interaksi Sosial
1. Pengertian dan Syarat Interaksi Sosial

Salah satu ciri manusia adalah selalu hidup bersama manusia lainnya. Kehidupan manusia sejak lahir di dunia sampai akhir hayat dikandung badan, terlibat di dalam interaksi sosial. Pada saat masih bayi terlibat interaksi terutama dengan ibu atau pengasuhnya. Setelah besar terlibat interaksi dengan tetangga, teman-teman sepermainan, dan teman-teman sekolah. Setelah dewasa terlibat interaksi dengan teman-teman seprofesi dan seterusnya. Sangat sulit menemukan manusia yang menyendiri tanpa melakukan interaksi dengan manusia lain.
Pada dasarnya manusia selalu ingin berkumpul dengan manusia lain, selalu ingin bertemu, berbicara atau ingin melakukan kegiatan-kegiatan lain dengan manusia. Melalui pergaulannya di masyarakat, manusia terbentuk sebagai makhluk sosial. Manusia disebut makhluk sosial, karena ia memiliki gregariuosness yaitu suatu naluri untuk selalu hidup dengan orang lain. Misalnya saja, nasi yang kita makan sehari-hari merupakan hasil kerja keras para petani, rumah yang menjadi tempat tinggal kita merupakan hasil dari kerja sama para pekerja bangunan atau mungkin tetangga kita yang sudah membantu untuk mendirikan rumah.
Dengan demikian manusia harus berinteraksi dengan sesama anggota masyarakat. Bertemunya seseorang dengan orang lain atau kelompok lainnya, kemudian mereka saling berbicara, bekerja sama, dan seterusnya untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatan itu dapat dikatakan sebagai proses interaksi sosial
Interaksi sosial dan lembaga sosial
Interaksi sosial
Dari gambar 2.1. dapat disimpulkan interaksi sosial berupa hubungan antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, dan antara kelompok dengan kelompok.
Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang perorangan, antara kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dan kelompok manusia. Dalam interaksi sosial, hubungan yang terjadi harus dilakukan secara timbal balik oleh kedua belah pihak. Artinya kedua belah pihak harus saling merespon. Jika yang satu bertanya maka dia menjawab, jika diminta bantuan dia membantu, jika diajak bermain dia ikut main. Dengan demikian interaksi social adalah hubungan yang terjadi antara manusia dengan manusia yang lain, baik secara individu maupun dengan kelompok. Manusia melakukan interaksi social dalam kehidupannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan), kebutuhan dan ketertiban, kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan, kebutuhan-kebutuhan akan kasih sayang.
Agar dapat berinteraksi orang harus sekaligus memperhitungkan usia, jenis kelamin, ras, dan penampilan orang lain (penampilan fisiknya, busananya, bentuk tubuhnya, pakaiannya), dan kata-katanya .Sumber : Kamanto Sunarto (2004)
Proses interaksi sosial akan terjadi apabila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial dan komunikasi social merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Tanpa adanya kedua syarat itu, interaksi sosial tidak akan terjadi. Melalui kontak dan komunikasi seseorang akan memberikan tafsiran pada perilaku orang lain, atau perasaan-perasaan yang ingin disampaikan kepada orang lain.
Berlangsungnya suatu proses interaksi sosial didasarkan pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

a. .Faktor imitasi merupakan proses seseorang mencontoh orang lain atau kelompok. Contohnya, seorang anak perempuan bermain masak-masakan karena melihat ibunya pada saat memasak di dapur.
b. Faktor sugesti merupakan pengaruh yang dapat menggerakkan hati orang.
Contohnya, seorang pasien yang akan berobat ke seorang dokter, pasien tersebut akan cepat mengalami penyembuhan salah satunya disebabkan adanya rasa sugesti pada dokter tersebut.
c. Faktor identifikasi merupakan kecenderungan-ke cenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Contohnya, seorang anak yang mengidolakan pemain bola, sehingga semua tingkah laku idolanya akan dilakukan.
d. Faktor simpati merupakan kemampuan untuk merasakan diri seolah-olah dalam keadaan orang lain dan ikut merasakan apa yang dilakukan, dialami, atau diderita orang lain. Contohnya, pada saat ada tetangga kita yang tertimpa musibah, maka kita ikut merasakan kesedihannya dan berusaha membantunya.

Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri, secara terpisah maupun dalam keadaan tergabung.
Proses interaksi sosial akan terjadi apabila di antara pihak yang berinteraksi melakukan kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial ini dapat berarti hubungan masing-masing pihak tidak hanya secara langsung bersentuhan secara fisik, tetapi bisa juga tanpa hubungan secara fisik. Misalnya, kontak dapat dilakukan melalui surat-menyurat, telepon, sms, dan lain-lain. Dengan demikian, hubungan fisik bukan syarat utama terjadinya interaksi sosial. Komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan secara langsung maupun melalui alat bantu agar orang lain memberi tanggapan atau memberi respons.
Kontak sosial dan komunikasi sosial merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Tanpa adanya kedua syarat itu, interaksi sosial tidak akan terjadi. Melalui kontak da komunikasi seseorang akan memberikan tafsiran pada perilaku orang lain atau perasaan-perasaan yang ingin disampaikan kepada orang lain.
Kontak dan komunikasi menjadi syarat yang penting bagi terwujudnya interaksi sosial, misalnya kita ketemu dengan orang Inggris lalu berjabat tangan. Orang Inggris berbicara dengan bahasa Inggris dan kita bicara dengan bahasa Indonesia. Untuk itu agar terjadi kontak dan komunikasi yang baik, kita harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Itu sangat penting bagi terjadinya interaksi sosial.
Tidak semua tindakan manusia merupakan interaksi sosial. Tindakan yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai interaksi sosial? Suatu tindakan manusia dikatakan sebagai interaksi sosial apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut!

1. Jumlah pelakunya lebih dari seorang, biasanya dua atau lebih.
2. Berlangsung secara timbal-balik.
3. Adanya komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbol-simbol yang disepakati.
4. Adanya suatu tujuan tertentu.
Berlangsungnya interaksi sosial di dalam masyarakat terdapat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi.

Ada tiga jenis aturan, yaitu aturan mengenai ruang, mengenai waktu, dan mengenai gerak dan sikap tubuh. Aturan mengenai ruang, di mana terjadinya interaksi sosial tersebut. Misalnya, interaksi yang terjadi di rumah antara orang tua dengan anak, anak dengan anak. Interaksi di sekolah antara teman dengan teman, siswa dengan kepala sekolah, guru, dan karyawan. Interaksi di masyarakat antara teman sebaya dan dengan orang yang lebih tua. Aturan mengenai waktu, aturan mengenai kapan interaksi sosial itu terjadi. Misalnya, interaksi social dulu dan sekarang. Aturan mengenai gerak dan sikap tubuh, dalam interaksi sosial orang lain membaca perilaku kita, selain kata-kata kita, karena dalam interaksi tidak hanya memperhatikan apa yang dikatakan orang lain tetapi juga apa yang dilakukannya. Dengan menggunakan gerak dan sikap tubuh seperti, memicingkan mata, mengangkat bahu, menganggukkan kepala, mengacungkan ibu jari, mengangkat bahu, dan sebagainya.

2. Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Interaksi sosial dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, serta dilakukan oleh siapa pun tanpa mengenal usia, status sosial, dan pendidikan. Hal itu terjadi karena manusia hidup selalu berinteraksi dengan orang lain. Di dalam kehidupan sehari-hari, kamu bisa melihat seseorang atau sekelompok orang, baik di lingkungan keluarga, di jalan, atau pun di kantor, dan dimana saja melakukan interaksi sosial. Mereka berinteraksi sosial dalam bentuk yang beraneka ragam. Ada beberapa bentuk interaksi sosial dalam kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :

a. Proses-Proses yang Asosiatif
Proses ini terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan interaksi sosial yang mengarah kepada kesatuan pandangan. Proses ini terdiri atas tiga bentuk yaitu kerja sama, akomodasi, dan asimilasi.

1) Kerja sama
Kerja sama disini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk kerja sama ini dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah gotong royong. Gotong royong pada dasarnya mencerminkan suatu interaksi sosial di masyarakat Indonesia dalam wujud kerja sama.
Dalam pelaksanaan kerja sama, ada lima bentuk kerja sama yaitu kerukunan, bergaining, kooptasi, koalisi, dan joint venture. Contohnya : kerja sama di masyarakat sekitar, antara sesama teman bermain, teman sekolah, teman sekantor, dan sebagainya.

2) Akomodasi
Sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Dalam pelaksanaannya, akomodasi memiliki beberapa bentuk yaitu koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate, dan ajudikasi. Contoh akomodasi : pemaksaan terhadap kaum yang lemah, penyelesaian PHK karyawan, penyelesaian yang bersengketa melalui pihak ketiga (mediasi), toleransi kehidupan beragama (toleransi), pengadilan, dan sebagainya

3) Asimilasi
Asimilasi merupakan cara-cara bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi perbedaan untuk mencapai kesatuan dalam pikiran dan tindakan. Proses asimilasi dapat dengan mudah terjadi melalui beberapa cara, antara lain dengan sikap toleransi, sikap saling menghargai orang lain dan kebudayaannya, persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan, serta perkawinan campuran. Contohnya adalah orang orang dari Tiongkok yang tinggal di Indonesia. Warga Tiongkok yang sudah lama tinggal di Indonesia, akhirnya bisa berbahasa Indonesia dengan sangat fasih. Namun dialek yang mereka
biasa pakai untuk berkomunikasi sudah tidak asli lagi karena sudah tercampur dengan bahasa Indonesia.
Dalam hal makanan, misalnya, bakso makanan yang dibawa oleh orang
Tiongkok, kemudian lama kelamaan diakui sebagai makanan orang Indonesia yang dibuat dari daging sapi, ayam, dan sebagainya.

b. Proses-Proses yang Disosiatif
Proses ini terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan interaksi sosial yang mengarah pada konflik dan merenggangkan solidaritas kelompok. Proses ini terdiri atas tiga bentuk yaitu kompetisi, kontravensi, dan pertentangan.

1) Kompetisi (Persaingan)
Kompetisi adalah suatu proses individu atau kelompok yang bersaing untuk mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan tertentu. Contohnya gelar juara, kesuksesan, sebuah piala, dan hadiah. Untuk mendapatkannya, seseorang harus bersaing satu dengan yang lainnya.
Di dalam persaingan ini ada dua jenis, yaitu persaingan yang bersifat pribadi dan persaingan kelompok. Kompetisi pribadi melibatkan satu individu dengan individu lain yang secara langsung bersaing untuk mendapatkan sesuatu, seperti persaingan antara dua calon ketua OSIS, persaingan tunggal putra/putri kejuaraan bulutangkis, dan sebagainya. Kompetisi kelompok merupakan persaingan yang melibatkan berbagai pihak secara berkelompok seperti pertandingan sepak bola, basket, pertandingan voli, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaannya, persaingan ini memiliki beberapa bidang, yaitu persaingan ekonomi, persaingan kebudayaan, persaingan kedudukan, persaingan kekuasaan, dan lain sebagainya.

2) Kontravensi
Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang lain atau terhadap unsur-unsur kebudayaan suatu golongan tertentu. Kontravensi ini ditandai oleh gejala-gejala adanya ketidakpastian mengenai diri seseorang dan perasaan tidak suka yang disembunyikan, kebencian atau kera guan terhadap kepribadian seseorang. Contohnya, OSIS di sekolahmu mempunyai suatu rencana, tetapi kelasmu kurang setuju terhadap rencana tersebut sehingga berkembang rasa tidak suka atau benci namun masih disembunyikan. Contoh lainnya, kontravensi bisa jumpai di dunia politik. Di mata masyarakat para politikus tampak akrab. Namun, terdapat sikap-sikap lain yang tersembunyi di antara mereka. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian, tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian.

3) Pertentangan (Konflik)
Pertentangan (konflik) adalah suatu proses di mana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Konflik terjadi jika dua pihak berusaha saling menggagalkan tujuan masing-masing. Pertentangan (konflik) disebabkan oleh antara lain perbedaan antara individu-individu, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial. Bentuk-bentuk pertentangan atau konflik yang terjadi di masyarakat seperti konflik pribadi, konflik sosial, konflik antarkelas-kelas sosial, konflik politik, dan konflik internasional. Akibat pertentangan (konflik) harta benda hancur, kebahagiaan keluarga terampas, dan banyak nyawa terenggut secara paksa.

B. Pengaruh Interaksi Sosial Terhadap Pembentukan Lembaga Sosial
Setiap Masyarakat tentu mempunyai kebutuhankebutuhan pokok Yang apabila dikelompok-kelompokkan,terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan.
Interaksi sosial adalah kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tidak mungkin ada kehidupan bersama. Bertemunya orang perorangan atau kelompok dalam pergaulan hidup akan menghasilkan suatu kelompok social hidup bersama yang membutuhkan suatu aturan. Sehingga melahirkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Suatu lembaga terbentuk akibat dari berbagai aktivitas manusia dalam
memenuhi kebutuhan melalui interaksi sosial. Peristiwa aktivitas manusia yang selalu diulang-ulang dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan mencari berbagai alternatif kebutuhan itu akhirnya melembaga dan melekat pada masing-masing individu.
Berbagai kebutuhan hidup manusia melahirkan beraneka ragam lembaga guna memenuhi kebutuhannya itu. Semua kebutuhan manusia didapat dengan melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Adanya interaksi sosial antar individu dan kelompok maupun interaksi sosial antar kelompok, dimana mereka berinteraksi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan hidupnya maka dalam masyarakat terbentuklah berbagai lembaga sosial. Adanya lembaga sosial dimaksudkan untuk memenuhi berbagai keperluan pokok dari kehidupan manusia.
Manusia mempunyai kebutuhan yang bermacam-macam dan lembaga sosiallah yang memenuhi kebutuhan individu pada masyarakat. Contohnya, manusia membutuhkan pendidikan. Orang tua akan mendaftarkan anaknya pada sekolah dan mematuhi peraturan sekolah serta semua hal yang berkaitan dengan pendidikan diatur pada lembaga pendidikan. Manusia membutuhkan nafkah atau penghasilan di atur dalam lembaga ekonomi. Misalnya, bekerja, berdagang, atau melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Dengan demikian interaksi sosial merupakan syarat utama dalam pembentukan suatu lembaga dalam masyarakat.
Interaksi sosial berpengaruh besar terhadap terbentuknya lembaga social masyarakat yang bersangkutan. Melalui interaksi sosial, manusia saling bekerja sama, menghargai, menghormati, hidup rukun, dan gotong royong. Sikap-sikap tersebut mampu menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat yang mendorong munculnya lembaga sosial.
Pengaruh Interaksi Sosial Terhadap Pembentukan Lembaga Sosial
Dari gambar diatas dapat kita simpulkan bahwa antara manusia yang satu dengan yang lainnya saling membutuhkan melalui interaksi sosial. Dalam rangka memenuhi kebutuhan itu manusia harus melakukan interaksi dengan orang lain, baik secara individu maupun secara kelompok. Misalnya, manusia untuk memperoleh beras dengan membeli dari pedagang di pasar karena secara individu tidak mampu menghasilkan beras itu. Agar manusia memenuhi semua kebutuhan hidupnya dengan tertib dan teratur, maka dalam
kegiatannya manusia perlu mematuhi aturan-aturan atau norma yang berlaku di masyarakat dalam bentuk lembaga sosial. Semakin kompleks kehidupan suatu masyarakat, maka akan semakin kompleks pula lembaga sosial yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan bersama. Misalnya kebutuhan masyarakat akan pendidikan mendorong lahirnya lembaga pendidikan, seperti sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.

C. Lembaga Sosial
1. Pengertian Lembaga Sosial
Apabila kamu perhatikan kegiatan yang dilakukan manusia yang ada di sekitar tempat kamu tinggal dari pagi sampai sore hari, mereka sibuk bekerja, berdagang, ke sekolah, ke sawah, atau ke laut. Kesibukan itu tentu saja mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Tahukah kamu apa tujuannya? Tentu jawabannya tergantung dari masing-masing orang, tetapi pada dasarnya mereka semua ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.
Norma ialah tingkah laku yang diterima atau diperlakukan dalam keadaan tertentu. Norma mencerminkan aturan permainan, atau dengan kata lain menentukan patokan bertingkah laku, dan untuk menilai perbuatan. Sumber : Alvin Bertrand (1967)
Manusia dikenal sebagai makhluk ekonomi (homo economicus) kerena manusia selalu ingin memenuhi kebutuhan, tentu saja dengan cara yang rasional sehingga dapat mencapai kesejahteraannya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia mempunyai banyak kebutuhan, baik dilihat dari ragam maupun jumlahnya. Kebutuhan tersebut senantiasa ada setiap hari. Misalnya, kebutuhan manusia keturunan sehingga perlu adanya suatu keluarga, kebutuhan akan pendidikan sehingga perlu adanya sekolah, kebutuhan akan makan sehingga perlu adanya pasar untuk mendapatkan makanan, dan sebagainya.
Akan tetapi manusia tidak mampu melakukan aktivitasnya sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan itu manusia harus melakukan interaksi dengan orang lain, baik secara individu maupun secara kelompok. Setiap masyarakat mempunyai kebutuhan yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga lembaga sosial. Perilaku masyarakat tersebut dapat dilihat dalam kelembagaan sosial. Selanjutnya marin kita bahas mengenai lembaga sosial.
Dalam pengertian sosiologis, lembaga dapat digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat.
Dapat juga dikatakan bahwa lembaga social merupakan himpunan norma-norma yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat.
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial terbentuk dari norma – norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu sebagai makhluk sosial, tidak mampu untuk hidup sendiri, mereka saling membutuhkan, sehingga timbul aturan - aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Pada dasarnya manusia tidak mampu hidup sendiri.
Dalam mewujudkan suatu tujuan manusia selalu membutuhkan orang lain, manusia membutuhkan komunikasi dengan manusia lain. Sebagai contoh mari kita perhatikan bersama sejak lahir seorang bayi sampai bisa berbicara, bisa memakai pakaian, dan berbagai kemampuan lainnya itu membutuhkan bantuan dari orang-orang yang ada di sekitarnya melalui interaksi sosial. Oleh karena itu manusia disebut sebagai mahkluk sosial. Manusia memiliki naluri dasar untuk selalu berinteraksi, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar maka diperlukan norma yang fungsinya mengatur manusia sehari-hari. Supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat bisa terjalin sebagaimana
yang diharapkan, maka dirumuskanlah norma-norma masyarakat. Apakah yang dimaksud dengan norma ? Norma merupakan aturan atau kaidah yangmmenjadi pedoman tingkah laku. Norma memberi tahu kalau perilaku kita itu benar atau salah.
Pada awalnya norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengajanberdasarkan kebutuhan manusia. Namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dalam bidang ekonomi, dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, namun lama-kelamaan terjadi perubahan kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, apakah itu dari pembeli atau penjual. Contoh lain dalam bidang ekonomi, dari sistem barter menjadi menggunakan alat tukar berupa
uang. Contoh yang lainnya aturan-aturan di sekolah (tata tertib) yang harus di taati seluruh peserta didik, peserta didik harus menggunakan pakaian seragam, datang ke sekolah tidak terlambat, harus mengikuti upacara, mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan tepat waktu. Semua itu agar kegiatan di sekolah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Berbagai kebutuhan hidup manusia melahirkan beraneka ragam lembaga guna memenuhi kebutuhannya itu. Misalnya kebutuhan manusia akan mata pencaharian melahirkan lembaga-lembaga sosial seperti industri, perdagangan, koperasi, pertanian, dan lain-lain. Dalam hidup bermasyarakat manusia membutuhkan seperangkat aturan-aturan atau norma untuk mengatur hubungan antar manusia. Norma-norma itu dijadikan pedoman bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya agar terlaksana sebagaimana
yang mereka harapkan.
Keberadaan lembaga sosial selalu melekat pada setiap masyarakat. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan pokok supaya keteraturan hidup bersama dapat terwujud, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai pedoman bertingkah laku. Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Tidak semua norma atau aturan-aturan yang ada di masyarakat disebut lembaga sosial, karena untuk menjadi sebuah lembaga kemasyarakatan, sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat
kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

a. Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.
b. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
c. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:

a. Cara (Usage)
Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan. Contoh tindakan yang melanggar norma ini antara lain, cara seseorang membuang sampah, jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain cara
berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.

b. Kebiasaan (Folksway)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contohnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.

c. Tata Kelakuan ( Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Contoh: Jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

d. Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Agar lebih jelas, perhatikan tabel perbedaan antara
norma-norma di bawah ini!
Adat Istiadat (Customs)
Lembaga sosial umumnya lahir berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang disebut norma social yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga social terbentuk. Lembaga social terbentuk dari nilai, norma,adat istiadat,tata kelakuan,dan unsure budaya lainnya yang hidup di masyarakat
Setiap masyarakat akan menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku telah disepakati bersama. Nilai dan norma menjadi suatu hal yang melekat di dalam masyarakat secara turun temurun, serta dianggap sebagai kebaikan dan kebenaran itu sendiri. Apakah yang dimaksud dengan nilai ? Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan buruk dalam masyarakat. Nilai dibangun oleh masyarakat, oleh karena itu sifatnya konstekstual sesuai dengan masyarakatnya. Contohnya, orang yang menolong orang lain adalah perbuatan bernilai baik dan orang yang mencuri adalah perbuatan bernilai buruk.
Nilai dan norma yang baru setelah dikenal, diakui dan dihargai oleh masyarakat akan ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Proses tersebut akan berlanjut ke nilai dan norma sosial dan diserap oleh masyarakat mendarah daging. Setelah itu, lama kelamaan semua norma yang terdapat di dalam masyarakat yang berkaitan dengan pengaturan terhadap suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat akan berkembang menjadi suatu lembaga sosial.
Dengan demikian, manusia sebagai makhluk sosial adalah individu yang saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, diperlukan sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia dan memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat. Sesuatu yang dapat mengatur perilaku tersebut ialah lembaga sosial.

2. Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial
Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen terdapat berbagai jenis lembaga sosial dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Lembaga social tumbuh karena kebutuhan masyarakat untuk tujuan mendapatkan keteraturankehidupan bersama. Jika dalam suatu masyarakat tidak ada lembaga sosial, maka kehidupan dalam masyarakat akan mengalami kekacauan.
Di dalam kehidupan masyarakat akan terlihat berbagai macam lembaga sosial yang ada, seperti halnya lembaga pendidikan, keluarga, politik, ekonomi, dan lain sebagainya. Hubungan antara lembaga sosial dalam masyarakat tidak selalu sejalan dan serasi. Ketidak cocokan antara berbagai lembaga social dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat. Misalnya kebiasaan merokok, norma dalam lembaga kesehatan menekankan untuk menghindari kebiasaan merokok tersebut karena berdampak pada masalah kesehatan. Berbeda dengan lembaga ekonomi yang justru menekankan norma yang berbeda. Berkembangnya industri rokok, berarti akan berdampak pada peluasan lapangan kerja, peningkatan penerimaan pajak oleh negara, dan pembangunan sekolah serta rumah sakit oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari pajak yang diterima. Hal itu terjadi karena, lembaga sosial bukanlah suatu hal yang tetap atau langgeng, melainkan akan berubah sesuai dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat.
Dalam pemenuhan kebutuhan manusia, diperlukan suatu lembaga yang mengatur pemenuhan berbagai jenis kebutuhan manusia. Jika tidak, maka kehidupan masyarakat akan sulit terkendali dan timbul kekacauan, ketidak merataan dan lain-lain. Kamu patut menghargai berbagai lembaga sosial yang ada karena memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Adanya lembaga sosial di masyarakat, memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok atau dasar tiap-tiap anggota masyarakatnya. Berbagai lembaga sosial yang terdapat di dalam masyarakat mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kalau demikian apa sebenarnya fungsi dari lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat? Sehubungan dengan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, maka lembaga sosial secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalahmasalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat,termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhanhidupnya. Lembaga sosial memberikan arahan kepada setiap anggotanya bagaimana ia seharusnya berbuat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan yang
dapat meresahkan masyarakat.

b. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Lembaga social bermaksud untuk menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Namun apabila dalam suatu lembaga sosial sudah tidak ada lagi perilaku-perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada, maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi disintegrasi. Lembaga sosial mengatur berbagai aktivitas masyarakat, sehingga terwujud kehidupan yang serasi atau harmonis.

c. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (kontrol sosial). Artinya lembaga sosial sebagai system pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Lembaga sosial yang ada di masyarakat bentuknya bermacam-macam seperti lembaga keluarga, agama, ekonomi, pendidikan, dan lembaga politik. Selanjutnya perhatikan bagan berikut ini. Bagan macam-macam lembaga social
macam-macam lembaga social
Setiap lembaga memiliki fungsi yang berbeda-beda dan memiliki hubungan yang saling melengkapi. Selanjutnya marilah kita bahas tentang jenis-jenis dan fungsi lembaga sosial.

a.Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anaknya. Anak-anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti diri sendiri, dan kemudian ia mulai dikenal sebagai individu. Keluarga berperan membina dan membimbing anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Apabila semua anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal, maka kehidupan
masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman, dan tenteram.
Dari keluarga melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadia dalam masyarakat. Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk memberikan nafkah terhadap keluarganya; seorang ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak-anaknya; seorang anak harus membantu kedua orang tuanya.
Secara sadar atau tidak sadar setiap anggota keluarga mempunyai peran halnya dengan lembaga lain, maka keluarga pun memiliki fungsi. Apa fungsi lembaga keluarga? Pada umumnya lembaga keluarga memiliki fungsi antara lain sebagai berikut.

1) Fungsi Reproduksi.
Dalam keluarga, anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya. Keluarga mempunyai fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.
2) Fungsi Proteksi (Perlindungan)
Keluarga memberikan perlindungan kepada anggotanya, baik perlindungan fisik maupun yang bersifat kejiwaan. Apabila di dalam keluarga terdapat rasa aman, proses-proses sosial di dalam keluarga dapat berjalan harmonis.
3) Fungsi Ekonomi
Pada umumnya dalam sebuah keluarga, ayah merupakan kepala keluarga serta menjadi tulang punggung keluarga. Ayah mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak- anaknya. Pada masyarakat modern tidak menutup kemungkinan ibu juga mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga.Suami dan istri memikul tanggungjawab ekonomi terhadap anak-anaknya. Kerja sama yang baik antara ayah dan ibu di dalam mengelola pendapatan menjadikan keluarga dapat memfungsikan ekonomi secara efektif dan efisien.
4) Fungsi Sosialisasi
Keluarga berperan membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Keluarga merupakan sosialisasi pertama bagi anak atau sosialisasi primer. Di dalam lingkungan keluarga, anak mulai dilatih dan diperkenalkan cara-cara hidup bersama dengan orang lain. Anak diajak memahami lingkungan yang lebih luas sehingga pada saatnya nanti seorang anak benar-benar siap untuk hidup dalam masyarakat. Anak diperkenalkan oleh orang tuanya mengenai norma yang berlaku di masyarakat seperti norma dan nilai – nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam rangka sosialisasi ini pula anak diajarkan menjalankan kehidupan yang sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
5) Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan kasih sayang dan perhatian pada anak-anaknya. Dalam keluarga pula diharapkan akan memberikan kehangatan perasaan pada anggota keluarganya seperti seorang bapak yang tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anaknya tanpa membedabedakan.
6) Fungsi Pengawasan Sosial
Setiap anggota keluarga, pada dasarnya saling kontrol atau saling mengawasi karena mereka memiliki tanggungjawab dalam menjaga nama baik keluarga. Namun dalam kenyataanya fungsi ini biasa dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua usianya.
7) Fungsi Pemberian Status.
Melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri. Secara otomatis, ia akan diperlakukan sebagai orang yang dewasa dan mampu bertanggunjawab kepada diri sendiri, keluarga, anak-anak, dan masyarakat. Fungsi dari status suami adalah sebagai pemimpin dalam rumah tangga pencari nafkah sedangkan seorang istri berfungsi sebagai
pendamping suami dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya. Keluarga memberikan status pada seorang anak, bukan hanya status yang diperoleh seperti status yang terkait dengan jenis kelamin, urutan kelahiran dn hubungan kekerabatan tetapi juga termasuk di dalamnya status yang diperoleh orang tua yaitu status dalam suatu kelas sosial tertentu.
Peranan keluarga dalam perubahan sosial yang terjadi dan semakin dinamis dari masa ke masa. Hal ini sangat menarik untuk diamati, karena keluarga sebagai agen sosialisasi pertama dan terdekat seharusnya dapat memberikan nilai-nilai yang sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat kepada anak-anaknya, namun keluarga juga berperan sebagai benteng atau penyaring nilai - nilai di masyarakat yang sampai kepada anak-anaknya, disebabkan tidak semua nilai-nilai dalam masyarakat itu baik.
Perhatikan juga dalam proses sosialisasi yang terjadi kepada anak, kegiatan dalam keluarga, dan peranan tiap anggota keluarga, yang mulai bergeser jika dibandingkan dengan yang terjadi dahulu. Dahulu, hubungan antara anak dan orang tua lebih terlihat dengan jelas. Karena usia dan peranan yang sangat berbeda, seorang anak harus lebih hormat kepada orang tua mereka. Anak-anak harus membantu pekerjaan rumah tangga orang tuanya. Di masa sekarang, hal itu sudah tidak menjadi perhatian utama. Dahulu, seorang anak pada usia 10-15 tahun sudah diberikan tanggung jawab yang besar untuk membantu orang tuanya. Sekarang, anak usia tersebut memang juga dituntut mandiri,
namun dengan cara yang lain. Contohnya anak mandiri dalam berkegiatan di sekolah dan menyelesaikan masalah pribadinya.
Menurut Peter Berger (1978) sosialisasi adalah proses melalui mana seorang anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.
perubahan peran seorang ibu yang tidak hanya bekerja di dapur tapi sekarang ibu bisa bekerja di pabrik
Perhatikan gambar di atas, menunjukkan perubahan peran seorang ibu yang tidak hanya bekerja di dapur tapi sekarang ibu bisa bekerja di pabrik. Berikutnya peranan seorang ibu dan ayah dalam keluarga sekarang sudah tidak sama dengan dahulu. Perubahan ini dilihat dari perubahan sosial, sekarang perubahan tersebut terjadi pada pola peran ibu-ayah, yakni ibu lebih bebas untuk bekerja di luar seperti ayah, dan ayah bergantian mengurus keperluan rumah tangga seperti ibu, bagi beberapa keluarga hal ini memberikan interaksi yang lebih positif dan berdampak pada ketahanan keutuhan keluarga yang lebih kuat.
Selanjutnya pada pola keluarga dalam ikatan antarbudaya. Contoh keluarga, Ibu berasal dari suku A dengan ayah yang berasal dari suku B. Ibu maupun ayah tentunya dari awal sudah memiliki nilai budaya yang berbeda, namun yang terjadi mereka tetap berkomitmen untuk membentuk sebuah keluarga. Mereka sudah memiliki seorang anak yang lucu, dan pernikahan ini mampu menyatukan dua keluarga besar dari budaya yang berbeda.

b. Lembaga Agama
Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Agama yang dapat menjadi pelopor dalam menciptakan tertib sosial pada masyarakat. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, untuk mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Bangsa Indonesia dalam lintasan sejarahnya selama beribu-ribu tahun adalah bangsa yang toleran dan terbuka. Contohnya kita harus menghargai orang lain yang berbeda agamanya dengan kita, ketika mereka sedang menjalankan ibadahnya. Sejak awal sejarahnya yang paling dini, pengaruh agama-agama luar diterima dengan ramah, tetapi direfleksikan kembali dalam konteks kebudayaannya sendiri
Agama pada dasarnya aktivitas manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia yaitu antara kehidupan dunia dan akhirat. Pendidikan agama menuntun invidu untuk berprilaku baik terhadap sesama manusia, makhluk hidup lain dan alam sekitar. Secara jelasnya fungsi lembaga agama antara lain sebagai berikut :

1) Sebagai pedoman hidup bagi manusia baik dalam kehidupan sebagai pribadi dalam hubungan dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan manusia lain, dan hubungan dengan alam sekitar.
2) Sumber kebenaran. Dalam diri para penganut (umat) agama ada keinginan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk itu agama mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara yang khas untuk mencapai kebahagiaan dan mengatasi kekurangmampuan manusia.
3) Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya.
4) Tuntunan prinsip benar dan salah untuk menghindari perilaku menyimpang, seperti membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.
5) Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
6) Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
7) Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
8) Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama.

c. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi bagian dari lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Lembaga ekonomi bertujuan mengatur bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Secara umun yang hendak dicapai dalam lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok demi kelangsungan hidup masyarakat.
Perkembangan perekonomian di Indonesia secara keseluruhan menunjukkan perbaikan yang positif. Fungsi lembaga ekonomi antara lain sebagai berikut :

1) . Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
2) .Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter.
3) . Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
4) . Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
5) . Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
6) . Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
7) . Memberi identitas bagi masyarakat.

d. Lembaga Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tentang Pengertian Pendidikan, yang berasal dari kata “didik”, kata ini mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik” artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam member latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan bimbingan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Kata pendidikan (education) berasal dari bahasa latin educare yang artinya. Pendidikan merupakan proses membimbing manusia dari kegelapan menuju kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu.
Lembaga pendidikan formal terpenting dalam masyarakat kita ialah sekolah yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang prasekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi baik yang bersifat umum maupun khusus (misalnya sekolah agama dan sekolah luar biasa).
Apakah yang dimaksud dengan lembaga pendidikan? Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yangdilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga Pendidikan merupakan sebuah lembaga yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus.
Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Selain sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, terdapat pula pendidikan nonformal, misalnya kursus-kursus keterampilan, kursus bahasa, dan kursus komputer serta pendidikan informal, pendidikan yang terjadi di keluarga (rumah).
Pendidikan memberikan arah terhadap pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungannya. Pertumbuhan dan perkembangan akan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan waktu sehingga harus terorganisasi dan diarahkan sedemikian rupa menuju kepada tujuan akhir pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan. Lembaga-lembaga pendidikan merupakan penyalur pendidikan itu sendiri terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dari tuntutan perubahan di masyarakat. Secara fundamental lembaga pendidikan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan. Mengenai fungsi lembaga pendidikan ada dua yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifest adalah fungsi yang tercantum dalam kurikulum sekolah. Menurut Horton dan Hunt dalam Kamanto Sunarto (2004), fungsi manifes lembaga pendidikan antara lain sebagai berikut.

1) Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah. Dengan bekal keterampilan yang diperoleh dari lembaga pendidikan seperti sekolah maka seseorang siap untuk bekerja.
2) Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3) Melestarikan kebudayaan masyarakat. Lembaga pendidikan mengajarkan beragam kebudayaan dalam masyarakat.
4) Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Fungsi laten (fungsi yang tidak disadari ) dari lembaga pendidikan antara
lain :
1) Mengurangi pengendalian orang tua. Keikutsertaan seorang anak dalam lembaga pendidikan seperti sekolah akan mengurangi pengendalian orang tuanya karena yang berperan saat dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah para gurunya.
2) Mempertahankan sistem kelas sosial. Lembaga sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan status yang ada di masyarakat. Sekolah diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kelas sosial berdasarkan status sosial peserta didik di masyarakat.
3) Memperpanjang masa remaja. Adanya sekolah memungkinkan diperpanjang masa remaja dan penundaan masa dewasa

e. Lembaga Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani yaitu polis yang berarti kota atau Negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polities yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik yang lainnya seperti: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang mengatur pelaksanaa dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik merupakan keseluruhan tata nilai dan norma yang berkaitan dengan kekuasaan.
Politik merupakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kekuasaan (power). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Adanya kekuasaan cenderung bergantung kepada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai.
Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana maupun yang sudah kompleks. Pada masyarakat yang masih sederhana, kekuasaan itu mungkin dijalankan oleh seseorang atau sekelompok kecil orang yang terdiri dari keluarga atau klan. Mereka menjalankan semua bidang kekuasaannya. Misalnya pada masyarakat, hukum adat atau desa yang terpencil letaknya. Sedangkan pada masyarakat yang kompleks kekuasaan itu biasanya terbagi pada beberapa golongan, sehingga terdapat perbedaan dan pemisahan dari kekuasaan. Misalnya adanya kekuasaan yang terbagi itu tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut dan melaksanakan demokrasi. Jadi kekuasaan itu terdapat di mana-mana pada setiap masyarakat, namum pada umumnya kekuasaan yang tertinggi ada organisasi yang tertinggi yang disebut Negara.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Setiap masyarakat mempunyai nilai dan norma tersendiri yang mengatur bentuk dan penggunaan kekuasaan itu.Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai sosial dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai di masyarakat tertentu dianggap baik tapi belum tentu baik dimasyarakat yang lain. Maka karena keyakinan, nilai dan norma antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain berbeda. Sehingga lembaga politik yang terbentuk pun akan berbeda. Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan, khususnya kekuasaan pada tingkat Negara.
Lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Pemerintahan Daerah
6. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Partai Politik

Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat. Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri.
Lembagapolitik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban didalam Masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasive (penyuluhan)maupun cara koersif (kekerasan).
Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.
2. Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Contohnya antara lain : pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Norma dan Keadilan

Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat, pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.
Sebagai warga negara, kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bangsa kita adalah bangsa yang besar. Namun, banyak di antara kita yang belum taat norma. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bias menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Pertanyaannya, ”apakah pelanggaran aturan tersebut akan dibiarkan dan bahkan kalian sendiri ikut melanggar aturan?” Oleh karena itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya memahami apa norma itu. Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi ”normanorma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat”berikut ini. Diharapkan,kaliandapat memahami dan melaksanakan norma tersebut.

A.Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
1. Pengertian Norma
Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.
Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan
yang dilindungi (norma)hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Kepentingan umum, terdiri atas :
1). kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya,contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; 
2).kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas :
1). kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban (2). kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;  
3). kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi ke rusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; 
4). Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; 
5). kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; 6). kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi, terdiri atas :
1). kepentingan-kepentingan pribadi,
Contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ;
2). kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
3). kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat me nimbulkan adanya perselisihan, perpecahan ,bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut ,diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup dimasyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma.Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja,
dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum. Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris, norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma merupakan institutionalisasi nilainilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluruhan bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. (Jimly Asshiddiqie, 2015:1)
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hatinurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaandengan kelahiran atau keberadaan manusia itusendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang
buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.
Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat
tentang perkawinan.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas,
dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.

c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Norma dan Keadilan
Norma Agama
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya.Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan
Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia
kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hokum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari hari aparat penegak hukum, seperti polisi,jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya,seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak.Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban
Dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untukitulah,setiap norma hokum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orangberbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hokum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan Bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).
Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan palin g lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hokum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang Diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan).
Negara Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Norma hokum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidak tertiban dalam masyarakat,dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat .Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketida ktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Seluruh warga negara harus
taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma hokum yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menciptakan
ketertiban dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu
untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupa bermasyarakat.Normajuga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanankehidupanbersamayang harmonis.Tanpa adanya norma maka akan terjadi tetidak teraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbedandengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini . a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami Negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hokum tersebut.
Pada umumnya norma hukum memilikisanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan.
Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati olehmasyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapatmemaksa seseorang untuk menaati tata tertib yangberlaku di dalam masyarakat dan terhadap orangyang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi,jaksa,dan hakim.Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dandiputuskan oleh hakim.Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan,untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga Negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2. .Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh Negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa
keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.
Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai –nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstualdan formal.Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum.
Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai- nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari :
a.Peradilan umum
b. Peradilan militer
c. Peradilan agama
d. Peradilan tata usaha Negara
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukumyang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan ,pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan.Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

a. Pembalasan atas kesalahan.
b. .Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang
membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman
berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting
dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang ber sangkutan.Sudah merupakan kelaziman bahwadalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma,dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
Berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa,takut dikenakan sanksi
atau karena kehadiran aparat penegak hukum.Kepatuhan harus muncul dari dorongan
tanggung jawab kalian sebagai warga Negara yang baik.
Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor pribadi, yaituberkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan,yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.
Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi.Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan dimedia massa, penyuluhan,atau penyebaran infomasi.Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat,artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan terikat oleh aturan.Tahap selanjutnya aturanakan dihargai oleh masyarakat.Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati